Harga emas Antam mengalami lonjakan signifikan yang menarik perhatian banyak investor dan masyarakat umum. Pada Jumat pagi, 25 Oktober 2024, harga emas per gram tercatat sebesar Rp1.529.000, mengalami kenaikan sebesar Rp14.000 dibandingkan dengan harga sehari sebelumnya yang berada di level Rp1.515.000. Kenaikan ini tidak hanya mempengaruhi harga jual emas, tetapi juga harga beli kembali (buyback) yang kini menjadi Rp1.379.000 per gram.
Menyusuri Lonjakan Harga Emas
Lonjakan harga emas ini terjadi pada Kamis malam dan mencerminkan dinamika pasar logam mulia yang dipengaruhi oleh berbagai faktor ekonomi global. Fluktuasi harga emas sering kali dipicu oleh keadaan ekonomi yang menantang, seperti inflasi, ketidakpastian politik, dan perubahan nilai tukar mata uang.
Struktur Pajak dalam Transaksi Emas
Setiap penjualan emas batangan ke PT Antam Tbk dikenakan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Untuk transaksi yang nominalnya lebih dari Rp10 juta, pemegang NPWP akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen, sementara non-NPWP dikenakan pajak sebesar 3 persen. Potongan pajak ini diterapkan langsung dari total nilai buyback, memastikan bahwa semua transaksi dilakukan dengan transparansi yang tinggi.
Daftar Harga Pecahan Emas Batangan per 25 Oktober 2024
Pecahan | Harga (Rp) |
---|---|
0,5 gram | 814.500 |
1 gram | 1.529.000 |
2 gram | 2.998.000 |
3 gram | 4.472.000 |
5 gram | 7.420.000 |
10 gram | 14.785.000 |
25 gram | 36.837.000 |
50 gram | 73.595.000 |
100 gram | 147.112.000 |
250 gram | 367.515.000 |
500 gram | 734.820.000 |
1.000 gram | 1.469.600.000 |
Pentingnya Pembelian Emas Secara Bijak
Bagi para investor, penting untuk memahami pajak yang dikenakan pada pembelian emas. Untuk pembelian emas batangan, pajak PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP akan dipotong dari setiap transaksi. Setiap pembelian emas batangan juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22, yang menunjukkan keterbukaan informasi dan kepatuhan pada regulasi perpajakan.
Dengan tren naik harga emas ini, banyak kalangan mulai mempertimbangkan untuk menjadikan emas sebagai bagian dari portofolio investasi mereka. Emas sering dianggap sebagai aset yang aman (safe haven) ketika pasar saham bergejolak, memberikan perlindungan terhadap inflasi dan ketidakpastian ekonomi.
Kesimpulan
Dengan harga emas yang terus berubah, penting bagi investor dan masyarakat umum untuk selalu mengikuti perkembangan terkini. Lonjakan harga terbaru menunjukkan potensi keuntungan yang bisa dihasilkan dari investasi emas, namun juga diimbangi dengan pemahaman mendalam tentang pajak dan regulasi yang berlaku. Emas tetap menjadi pilihan investasi yang menarik, selama dilakukan dengan pendekatan yang bijak dan informatif.